Gunung Merbabu adalah gunung api yang bertipe Strato (lihat Gunung Berapi)
yang terletak secara geografis pada 7,5° LS dan 110,4° BT. Secara
administratif gunung ini berada di wilayah Kabupaten Magelang di lereng
sebelah barat dan Kabupaten Boyolali di lereng sebelah timur, Propinsi
Jawa Tengah.
Gunung
ini pernah meletus pada tahun 1560 dan 1797. Dilaporkan juga pada tahun
1570 pernah meletus, akan tetapi belum dilakukan konfirmasi dan
penelitian lebih lanjut. Puncak gunung Merbabu berada pada ketinggian
3.145 meter di atas permukaan air laut.
Gunung
Merbabu cukup populer sebagai ajang kegiatan pendakian. Medannya tidak
terlalu berat namun potensi bahaya yang harus diperhatikan pendaki
adalah udara dingin, kabut tebal, hutan yang lebat namun homogen (hutan
tumbuhan runjung, yang tidak cukup mendukung sarana bertahan hidup atau survival), serta ketiadaan sumber air. Penghormatan terhadap tradisi warga setempat juga perlu menjadi pertimbangan.
Gunung
Merbabu memiliki 3 tipe ekosistem hutan, yaitu : ekosistem hutan hujan
tropis musim pengunungan bawah (1.000 - 1.500 m dpl), ekosistem hutan
hujan tropis musim pegunungan tinggi (1.500 - 2.400 m dpl), dan
ekosistem hutan tropis musim sub-alpin (2.400 - 3.142 m dpl).
PENDAKIAN
Kawasan
Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) merupakan Kawasan Pelestarian
Alam yang mengembangkan fungsi pemanfaatan berkelanjutan, oleh karena
itu pengembangan aktivitas wisata alam perlu dikelola dengan optimal
untuk memberikan pengalaman memuaskan bagi pengunjung, namun tetap
menjaga kualitas fungsi kawasan. Salah satu aktifitas wisata alam yg
paling popular di TNGMb adalah pendakian ke puncak Gunung Merbabu.
Sepanjang
tahun 2008 tercatat 752 pengunjung yang melakukan pendakian ke TNGMb
(laporan Statistik BTGMb 2008). Jumlah pendaki meningkat tajam dan
mencapai tingkat kulminasi keramaian pada setiap tanggal 17 Agustus.
Berbagai aktifitas dilakukan oleh kelompok-kelompok pendaki dalam rangka
merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia di puncak Gunung Merbabu.
Jalur pendakian yang paling populer adalah Jalur Kopeng (Dusun Thekelan) dengan waktu tempuh sekitar 7-9 jam dan Jalur Selo yang memerlukan waktu tempuh sekitar 6-7 jam.
Sejarah Kawasan
Kawasan
Taman Nasional Gunung Merbabu sebelumnya merupakan Hutan Lindung yang
dikelola oleh Perum Perhutani dalam wilayah KPH Kedu Utara dan KPH
Surakarta, dan Taman Wisata Alam (TWA) Tuk Songo yang merupakan salah
satu kawasan konservasi dibawah pengelolaan Balai KSDA Jawa Tengah.
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2004, kawasan tersebut berubah fungsi dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 135/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Merbabu seluas ± 5.725 ha, yang terletak di Kabupaten Magelang, Semarang, dan Boyolali, Provinsi Jawa Tengah menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu.
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2004, kawasan tersebut berubah fungsi dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 135/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Merbabu seluas ± 5.725 ha, yang terletak di Kabupaten Magelang, Semarang, dan Boyolali, Provinsi Jawa Tengah menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu.
Secara geografis kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu terletak pada koordinat 110026'22" BT dan 7027'13"
LS. Secara administrati, kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu terletak
di 3 kabupaten, yaitu : Kabupaten Magelang, seluas 2.160 ha, Kabupaten
Semarang, seluas 1.150 ha, Kabupaten Boyolali, seluas 2.415 ha.
Sejarah Balai Taman Nasional Gunung Merbabu
Sebelum
ditunjuk Kapala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu definitif, untuk
sementara pengelola Taman Nasional Gunung Merbabu adalah Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah sesuai dengan Surat
Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor :SK.140/IV/Set-3/2004 tanggal 30
Desember 2005 tentang Penunjukan Pengelola Taman Nasional kayan
Mentarang, Lorentz, Manupeu-Tanah Daru, Laiwangi – Wanggameti, Danau
Sentarum, Bukit Duabelas, Sembilang, Batang Gadis, Gunung Merapi,
Gunung Merbabu, Tesso Nilo, Aketajawe – Lolobata, Bantimurung –
Bulusarung, Kepulauan Togean, Sebangau dan Gunung Ceremai.
Kemudian
pada tahun 2007 telah dibentuk satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Taman Nasional Gunung Merbabu berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
No. P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007, tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Taman Nasional.
Balai
Taman Nasional Gunung Merbabu merupakan UPT di bawah Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementrian
Kehutanan RI. Balai Taman Nasional Gunung Merbabu mulai aktif
melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) organisasi mulai bulan
April 2007.